Dalam pengembangan materi pembelajaran guru harus
mampu mengidentifikasi Materi Pembelajaran dengan mempertimbangkan hal-hal dibawah ini:
1.
potensi peserta didik;
2.
relevansi dengan karakteristik
daerah,
3.
tingkat perkembangan fisik,
intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
4.
kebermanfaatan bagi peserta
didik;
5.
struktur keilmuan;
6.
aktualitas, kedalaman, dan
keluasan materi pembelajaran;
7.
relevansi dengan kebutuhan
peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
8.
alokasi waktu.
Adapun prinsip-prinsip yang
dijadikan dasar dalam menentukan materi pembelajaran adalah kesesuaian
(relevansi), keajegan (konsistensi), dan kecukupan (adequacy).
1. Relevansi artinya
kesesuaian. Materi pembelajaran hendaknya relevan dengan pencapaian standar
kompetensi dan pencapaian kompetensi dasar. Jika kemampuan yang diharapkan
dikuasai peserta didik berupa menghafal fakta, maka materi pembelajaran yang
diajarkan harus berupa fakta, bukan konsep atau prinsip ataupun jenis materi
yang lain.
Misalnya
: kompetensi dasar yang harus dikuasai peserta didik adalah ”Menjelaskan
hukum permintaan dan hukum penawaran serta asumsi yang mendasarinya”
(Ekonomi kelas X semester 1) maka pemilihan materi
pembelajaran yang disampaikan seharusnya
”Referensi tentang Hukum Permintaan dan Penawaran” (materi konsep),
bukan Menggambar kurva permintaan dan
penawaran dari satu daftar transaksi (materi prosedur).
2. Konsistensi artinya keajegan. Jika
kompetensi dasar yang harus dikuasai peserta didik ada empat macam, maka materi
yang harus diajarkan juga harus meliputi empat macam.
Misalnya kompetensi dasar
yang harus dikuasai peserta didik adalah Operasi Aljabar bilangan bentuk akar (Matematika
Kelas X semester 1) yang meliputi penambahan, pengurangan, perkalian, dan
pembagian, maka materi yang diajarkan juga harus meliputi teknik penjumlahan,
pengurangan, perkalian, dan merasionalkan pecahan bentuk akar.