Tuesday, September 4, 2012

Ketuntasan Belajar

Pembelajaran adalah merupakan kegiatan untuk memenuhi target kurikulum. Di dalam kurikulum terdapat kompetensi dasar yang harus dicapai,melalui indikator-indikator yang telah dijabarkan. Keberhasilan dari pembelajaran diukur berdasarkan ketercapaian indikator yang telah ditentukan. Peserta didik dikatakan tuntas belajar jika minimal menguasai 68% materi yang dipelajarinya atau 68% indikator telah dicapainya. Jika dinyatakan dalam skor maka minimal skor yang diperoleh 68 (Kurikulum 2004 SMA Departemen Pendidikan Nasional).

Pembelajaran tuntas adalah pola pembelajaran yang menggunakan prinsip ketuntasan secara individual. Dalam hal pemberian kebebasan belajar, serta untuk mengurangi kegagalan peserta didik dalam belajar, strategi belajar tuntas menganut pendekatan individual, dalam arti meskipun kegiatan belajar ditujukan kepada sekelompok peserta didik (klasikal), tetapi mengakui dan melayani perbedaan-perbedaan perorangan peserta didik sedemikiah rupa, sehingga dengan penerapan pembelajaran tuntas memungkinkan berkembangnya potensi masing-masing peserta didik secara optimal. Dasar pemikiran dari belajar tuntas dengan pendekatan individual ialah adanya pengakuan terhadap perbedaan individual masing-masing peserta didik.(Anonim, 2010:10)


Ketuntasan belajar (daya serap) merupakan pencapaian taraf penguasaan minimal yang telah ditetapkan guru dalam tujuan pembelajaran setiap satuan pelajaran. Ketuntasan belajar dapat dianalisis dari dua segi yaitu ketuntasan belajar pada siswa dan ketuntasan belajar pada materi pelajaran/tujuan pembelajaran, keduanya dapat dianalisis secara perorangan atau perkelas siswa. (Sularyo 2004:6). Adapun kriteria ketuntasan belajar yang digunakan adalah sesuai yang dikeluarkan Tim Khusus (2000:4)

Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimum 100 (seratus). Angka maksimum 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap. (Anonim, 2007 : 8)