Saturday, September 22, 2012

Materi Pembelajaran



Materi pembelajaran (instructional materials) adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai peserta didik dalam rangka memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
Materi pembelajaran dipilih seoptimal mungkin untuk membantu peserta didik dalam mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar. Hal-hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan pemilihan materi pembelajaran adalah jenis, cakupan, urutan, dan perlakuan (treatment) terhadap materi pembelajaran tersebut.

Jenis-jenis materi pembelajaran dapat diklasifikasikan sebagai berikut :  
 

1. Fakta yaitu segala hal yang bewujud kenyataan dan kebenaran,  meliputi nama-nama obyek, peristiwa sejarah, lambang, nama tempat, nama orang, nama bagian atau komponen suatu benda, dan sebagainya.

2. Konsep yaitu segala yang berwujud pengertian-pengertian baru yang bisa timbul sebagai hasil pemikiran, meliputi definisi, pengertian, ciri khusus, hakekat, inti /isi  dan sebagainya.

3. Prinsip yaitu berupa hal-hal utama, pokok, dan memiliki posisi terpenting , meliputi dalil, rumus, adagium, postulat, paradigma, teorema, serta hubungan antar konsep yang menggambarkan implikasi sebab akibat.

4. Prosedur merupakan meliputi langkah-langkah secara sistematis atau berurutan dalam mengerjakan suatu aktivitas dan kronologi suatu sistem.

5. Sikap atau nilai merupakan hasil belajar aspek afektif, misalnya  nilai kejujuran, kasih sayang, tolong-menolong, semangat dan minat belajar dan bekerja, dsb.


Adapun prinsip-prinsip yang dijadikan dasar dalam menentukan materi pembelajaran adalah sebagai berikut :


  1. Relevansi artinya kesesuaian. Materi pembelajaran hendaknya relevan dengan pencapaian standar kompetensi dan pencapaian kompetensi dasar. Jika kemampuan yang diharapkan dikuasai peserta didik berupa menghafal fakta, maka materi pembelajaran yang diajarkan harus berupa fakta, bukan konsep atau prinsip ataupun jenis materi yang lain. 
  2. Konsistensi artinya keajegan. Jika kompetensi dasar yang harus dikuasai peserta didik ada empat macam, maka materi yang harus diajarkan juga harus meliputi empat macam.
  3. Adequacy artinya kecukupan. Materi yang diajarkan hendaknya cukup memadai dalam membantu peserta didik menguasai kompetensi dasar yang diajarkan. Materi tidak boleh terlalu sedikit, dan tidak boleh terlalu banyak. Jika terlalu sedikit maka kurang membantu tercapainya standar kompetensi dan kompetensi dasar. Sebaliknya, jika terlalu banyak maka akan mengakibatkan keterlambatan dalam pencapaian target kurikulum.

Berbagai sumber belajar dapat digunakan untuk mendukung  materi pembelajaran  tertentu. Penentuan tersebut harus tetap mengacu pada setiap standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah ditetapkan.
Beberapa jenis Sumber belajar yang bisa disebutkan antara lain:
1.     Buku
2.     Laporan hasil penelitian
3.     Jurnal (penerbitan hasil penelitian  dan pemikiran ilmiah)
4.     Majalah ilmiah
5.     Kajian Pakar bidang studi
6.     Karya Profesional
7.     Buku kurikulum
8.     Penerbitan berkala seperti harian, mingguan, dan bulanan.
9.     Internet.
10.  Multimedia (TV, Video, VCD, kaset audio, dsb)
11.  Lingkungan (alam, sosial, senibudaya, teknik, industri, ekonomi).




(sumber :Panduan Pengembangan Materi Pembelajaran diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2008)