Kecurangan
akademik (academic fraud) dapat mengambil berbagai bentuk. Bentuk yang paling
umum adalah mencoba mencontek atau menggunakan kertas contekkan dalam ujian.
Tetapi, meskipun plagiarisme juga dianggap sebagai bentuk kecurangan akademik,
kedua konsep tersebut sering dipisahkan. Pengertian kecurangan meliputi
tindakan sebagai berikut:
1. menggunakan
bantuan dalam ujian (kalkulator, handphone, buku, outline, catatan dsb) yang
penggunaannya tidak mendapatkan ijin secara terbuka;
2. mencoba
membaca apa yang ditulis kandidat lain selama ujian, atau bertukar informasi di
dalam atau di luar tempat ujian;
3. menggunakan
identitas orang lain selama ujian;
4. memiliki
soal ujian yang akan dikerjakan sebelum jadwal ujian dilaksanakan;
5. memalsukan
atau membuat-buat jawaban wawancara atau survei atau data riset
Sedangkan
plagiarisme meliputi tindakan sebagai berikut:
1. menggunakan
atau mengambil teks, data atau gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan
terhadap sumber secara benar dan lengkap;
2. menyajikan
struktur, atau tubuh utama gagasan yang diambil dari sumber pihak ketiga
sebagai gagasan atau karya sendiri bahkan meskipun referensi pada penulis lain
dicantumkan;
3. mengambil
materi audio atau visual orang lain, atau materi test, sofware dan kode program
tanpa menyebut sumber dan menampilkannya seolah-olah sebagai karyanya sendiri;
4. tidak
menunjukkan secara jelas dalam teks, misalnya dengan tanda kutipan atau
penggunaan lay-outtertentu, bahwa kutipan
literal atau yang mendekati literal dimasukkan dalam sebuah karya, bahkan meskipun
rujukan yang benar terhadap sumber sudah dimasukkan;
5. memparafrase
(mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah
idenya) isi dari teks orang lain tanpa rujukan yang memadai terhadap sumber;
6. menggunakan
teks yang pernah dikumpulkan sebelumnya, atau menggunakan teks yang mirip
dengan teks yang pernah dikumpulkan sebelumnya untuk tugas sebuah mata kuliah;
7. mengambil
karya sesama mahasiswa dan menjadikannya sebagai karya sendiri
8. mengumpulkan
paper yang dibuat dengan cara membeli atau membayar orang lain untuk
membuatnya.
Definisi
di atas tentu saja hanya mengatur kecurangan dan plagiarisme dalam situasi
ujian atau test. Ini berarti bahwa definisi itu tidak berlaku untuk plagiarisme
yang dilakukan ketika mahasiswa sedang membuat draft tulisan atau dokumen
persiapan yang lain untuk tesis atau paper. Jika dosen mendeteksi adanya
plagiarisme dalam tahap persiapan, maka sudah seharusnya dosen mengingatkan mahasiswa
bahwa jika draft itu dikumpulkan sebagai teks yang definitif maka akan bisa
terjadi masalah.
Plagiarisme yang terjadi dalam tahap
persiapan, kemudian terdeteksi dan
akhirnya mahasiswa melakukan perbaikan terhadap tulisannya, mengindikasikan
bahwa mahasiswa tidak secara sengaja melakukan plagiarisme. Plagiarisme semacam
ini dikategorikan sebagai ”plagiarisme tidak sengaja” (inadvertent plagiarism),
yaitu plagiarisme yang terjadi karena ketidaktahuan (ignorancy) terutama adalah
ketidaktahuan dalam cara menggunakan dokumentasi, mengutip dan melakukan
parafrase. Tetapi ”plagiarisme tidak sengaja” (inadvertent plagiarism) adalah tetap sebuah tindakan plagiarisme dan
pelakunya dapat dikenai sangsi yang sama seperti halnya plagiarisme yang
sengaja (deliberate plagiarism). Plagiariasme sengaja adalah tindakan
plagiarisme dengan niat jahat untuk mencuri atau secara sengaja menjiplak karya
orang lain demi kepentingan diri sendiri dan umumnya juga untuk kepentingan
jangka pendek, misalnya, agar cepat lulus. Tetapi, berbeda dengan plagiarisme dengan
sengaja yang pelakunya biasanya diberi hukuman yang sepadan sesuai dengan
peraturan dalam sebuah universitas, plagiarisme secara tidak sengaja dapat
dicegah dengan menunjukkan bagaimana cara menghindari plagiarisme.